TOBOALI, BANGKA POS - Aparat Polsek Airgegas menangkap pelaku pembalakan liar di Dusun Tangit, Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Rabu (12/11) sekitar pukul 16.00 WIB
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu olahan yaikni kayu balok, papan dan kasau, dengan jumlah kurang lebih enam kubik.
Kapolsek Airgegas Iptu Henry mewakili Kapolres Basel AKBP Indra, mengungkapkan, sebelum penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana illegal logging di wilayah Sungai Nyirih, Desa Pergam.
"Anggota langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat adanya aktivitas yang melanggar hukum," kata Henry, Jumat (14/11).
Saat itu, anggota Polsek Airgegas menemukan satu unit kendaraan jenis truk berwarna kuning. Para pelaku terlihat sedang menangkat kayu ke dalam bak truk tersebut.
Para pelaku masing-masing bernama Dede Sujana (45) sebagai sopir, Ependi (45) sebagai tukang gesek, serta penampung kayu ilegal, Supriyadi (45) dan Oom Mardi (50).
Lebih lanjut Henry mengatakan, ketika pihaknya mempertanyakan mengenai surat-surat pengambilan kayu tersebut, para pelaku tidak dapat menunjukkannya.
"Lalu kami minta tunjukkan lokasi penebangan kayu dan sesampai di lokasi penebangan, kami temukan satu orang pelaku yang sedang melakukan pemotongan kayu," beber Henry.
Saat dimintai keterangan, lanjutnya, pelaku mengungkapkan hasil penebangan kayu olahan tersebut dijual kepada Oom Mardi. "Kami juga amankan barang bukti berupa dua unit mesin pemotong kayu dan hasil kayu olahan sekitar enam kubik dengan berbagai ukuran," kata Henry.
Berbagai ukuran kayu olahan tersebut yaitu 144 kayu berukuran 8x8, 38 kayu berukuran 8x12, dan 12 batang papan ukuran 7x14, satu lembar papan ukuran 4x12, 42 kepingan papan ukuran 2,5x20, dan 24 lembar papan berukuran 4x20.
"Kami juga mengamankan satu unit mobil truk berwarna kuning sebagai barang bukti alat pengangkut kayu-kayu ilegal tersebut," ucap Henry.
Pihaknya telah menahan para tersangka kasus illegal logging tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. "Saat ini telah kami tahan guna keterangan lebih lanjut apakah para pelaku sudah sering melakukan tindakan melanggar hukum tersebut," kata Henry. (m4)
sumber:
http://belitung.tribunnews.com/2014/11/15/polisi-tangkap-pembalak-liar-di-pergam-airgeas
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu olahan yaikni kayu balok, papan dan kasau, dengan jumlah kurang lebih enam kubik.
Kapolsek Airgegas Iptu Henry mewakili Kapolres Basel AKBP Indra, mengungkapkan, sebelum penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana illegal logging di wilayah Sungai Nyirih, Desa Pergam.
"Anggota langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat adanya aktivitas yang melanggar hukum," kata Henry, Jumat (14/11).
Saat itu, anggota Polsek Airgegas menemukan satu unit kendaraan jenis truk berwarna kuning. Para pelaku terlihat sedang menangkat kayu ke dalam bak truk tersebut.
Para pelaku masing-masing bernama Dede Sujana (45) sebagai sopir, Ependi (45) sebagai tukang gesek, serta penampung kayu ilegal, Supriyadi (45) dan Oom Mardi (50).
Lebih lanjut Henry mengatakan, ketika pihaknya mempertanyakan mengenai surat-surat pengambilan kayu tersebut, para pelaku tidak dapat menunjukkannya.
"Lalu kami minta tunjukkan lokasi penebangan kayu dan sesampai di lokasi penebangan, kami temukan satu orang pelaku yang sedang melakukan pemotongan kayu," beber Henry.
Saat dimintai keterangan, lanjutnya, pelaku mengungkapkan hasil penebangan kayu olahan tersebut dijual kepada Oom Mardi. "Kami juga amankan barang bukti berupa dua unit mesin pemotong kayu dan hasil kayu olahan sekitar enam kubik dengan berbagai ukuran," kata Henry.
Berbagai ukuran kayu olahan tersebut yaitu 144 kayu berukuran 8x8, 38 kayu berukuran 8x12, dan 12 batang papan ukuran 7x14, satu lembar papan ukuran 4x12, 42 kepingan papan ukuran 2,5x20, dan 24 lembar papan berukuran 4x20.
"Kami juga mengamankan satu unit mobil truk berwarna kuning sebagai barang bukti alat pengangkut kayu-kayu ilegal tersebut," ucap Henry.
Pihaknya telah menahan para tersangka kasus illegal logging tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. "Saat ini telah kami tahan guna keterangan lebih lanjut apakah para pelaku sudah sering melakukan tindakan melanggar hukum tersebut," kata Henry. (m4)
sumber:
http://belitung.tribunnews.com/2014/11/15/polisi-tangkap-pembalak-liar-di-pergam-airgeas
Komentar
Posting Komentar